
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Ade Utami Ibnu, merespons isu media terkait pemanfaatan aplikasi perpesanan dan aplikasi pertemanan daring sebagai sarana tindak kejahatan pemerasan. Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi area abu-abu yang bebas dari hukum, etika, norma sosial, maupun nilai kesusilaan.
Ade mengatakan, perkembangan teknologi komunikasi memang memudahkan masyarakat berinteraksi, berusaha, belajar, dan mengakses layanan publik. Namun, pada saat yang sama, aplikasi perpesanan juga berpotensi disalahgunakan untuk penipuan, pemerasan, ancaman, eksploitasi seksual, penyebaran konten bermuatan asusila, hingga tindakan yang bertentangan dengan norma agama, adat ketimuran, dan hukum yang berlaku.
“Kami di Komisi I mengingatkan masyarakat agar aplikasi perpesanan, media sosial, maupun platform pertemanan daring tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, tidak sesuai hukum, melanggar norma kesusilaan, bertentangan dengan adat ketimuran, apalagi mengarah pada pornografi, pornoaksi, jebakan, dan modus pemerasan,” ujar Ade.
Menurut Ade, kasus pemerasan berbasis aplikasi digital tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Di dalamnya terdapat masalah keamanan warga, perlindungan data pribadi, moralitas ruang digital, serta potensi kejahatan yang berulang jika tidak ditangani secara serius.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan beradab. Jangan sampai aplikasi yang semestinya dipakai untuk komunikasi positif justru berubah menjadi sarana menjebak, mempermalukan, mengancam, atau memeras orang lain,” tegasnya.
Ade menilai, besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia membuat ancaman kejahatan digital harus direspons lebih serius. APJII mencatat jumlah pengguna internet Indonesia pada 2024 mencapai 221,56 juta jiwa dengan tingkat penetrasi 79,5 persen, sementara BPS mencatat 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024. Artinya, ruang digital kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Karena itu, kata Ade, literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara memakai gawai atau aplikasi, tetapi juga harus menyentuh etika komunikasi, batas kesusilaan, perlindungan diri, serta konsekuensi hukum apabila aplikasi digital digunakan untuk tindakan melawan hukum.
“Anak-anak muda, pelajar, mahasiswa, pekerja, dan masyarakat umum harus paham bahwa mengirim, menyebarkan, merekam, menawarkan, atau memperjualbelikan konten bermuatan asusila bisa berkonsekuensi hukum. Begitu pula menggunakan ancaman penyebaran foto, video, percakapan pribadi, atau data pribadi untuk meminta uang, itu adalah kejahatan,” jelas Ketua DPW PKS Lampung.
Ade mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE telah mengatur ancaman pidana bagi perbuatan pemerasan dan/atau pengancaman melalui informasi elektronik. Pasal 27B mengatur larangan pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang digunakan untuk memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau pencemaran.
Selain itu, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga menjadi dasar hukum penting untuk mencegah produksi, penyebaran, penyediaan, maupun pemanfaatan konten pornografi. Ade menilai aturan ini harus menjadi rambu etis dan hukum bagi masyarakat dalam menggunakan aplikasi perpesanan dan media sosial.
Apabila dalam modus pemerasan terdapat penyalahgunaan foto, video, nomor kontak, identitas, lokasi, rekening, atau informasi pribadi korban, maka perkara tersebut juga dapat berkaitan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali data, larangan penggunaan data pribadi, dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi perlindungan terhadap korban juga harus kuat. Banyak korban pemerasan digital takut melapor karena malu, khawatir disalahkan, atau takut aibnya disebarkan. Negara harus memastikan korban merasa aman untuk melapor,” kata Ade.
Ade mendorong Polda Lampung dan jajaran Polres memperkuat patroli siber, pemetaan modus kejahatan berbasis aplikasi perpesanan, serta penelusuran rekening penampung, akun berulang, jaringan pelaku, dan pihak-pihak yang memanfaatkan aplikasi digital untuk tindakan kriminal.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung, Diskominfotik, Dinas Pendidikan, DP3A, sekolah, kampus, pesantren, organisasi kepemudaan, dan komunitas masyarakat memperkuat literasi keamanan digital. Materi literasi, kata Ade, harus dibuat praktis: cara mengenali modus jebakan, cara menjaga data pribadi, cara menyimpan bukti digital, cara melapor, dan cara menghindari ancaman pemerasan.
“Jangan kirim uang kepada pemeras. Jangan hapus bukti. Simpan tangkapan layar, nomor telepon, nomor rekening, tautan akun, percakapan, dan segera laporkan kepada aparat. Masyarakat juga harus menghindari percakapan, pertemuan, atau aktivitas digital yang membuka celah pelanggaran hukum dan kesusilaan,” ujarnya.
Ade menambahkan, penyelenggara sistem elektronik juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan sistem, menyediakan kanal pelaporan, serta memastikan layanan digital tidak mudah disalahgunakan untuk kejahatan. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk aspek keamanan dan keandalan sistem.

